Bupati Buol dr Amirudin Rauf Sp Og M Si pimpin Apel Bulanan KORPRI yang dilaksanakan setiap tanggal 17 bulan berjalan bertempat di halaman Kantor Bupati Buol, Senin 18 Juli 2022.
Turut hadir pebajat eselon II, Eselon III, Pejabat Fungsional, Staf dan Pegawai Honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Buol.

Mengawali amanatnya selaku Pembina Apel Bupati menyampaikan bahwa sebentar lagi Kabupaten Buol akan memperingati HUTDA yang ke – 23, jika dianalogikan dalam kehidupan seorang anak manusia usia 23 adalah usia yang sudah matang.
Beliau juga merefresh perjalanan negeri ini ketika masih bergabung dengan Kabupaten Tolitoli semua serba terbatas infrastruktur maupun kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri sebagai suatu daerah yang mandiri. Keterbatasan itulah yang melatarbelakangi para Tokoh Pendiri Kabupaten ini untuk menyatukan komitmen berpisah dari Kabupaten induk untuk menjadi daerah yang punya kewenangan sendiri dalam menata dan mengatur rumah tangganya sendiri. Lantas apa peran kita sebagai ASN dalam merawat dan menjaga apa yang telah diperjuangkan Para Pendiri Negeri Buol ini.

Sebagai ASN harus berada dibarisan terdepan karena ASN adalah panutan bagi masyarakat, : “ Hitam putih dari daerah ini tergantung kita para ASN”
Karena perjuangan sebagai daerah tidak selesai hanya ketika diberi kewenangan untuk mengatur sendiri rumah tangganya tetapi sebagai daerah harus berprestasi agar di kenal karena di negara ini ada lebih 500 Kabupaten/Kota semuanya ingin dikenal karena prestasi, Alhamdulillah Kabupaten Buol sudah menorehkan beberapa prestasi salah satunya yang membanggakan adalah Opini WTP enam kali berturut-turut atas pengelolaan keuangan dari BPK RI.

Capaian prestasi tersebut bukan hasil kerja satu dua orang tapi merupakan kerja bersama seluruh stakeholder tidak terkecuali peran serta para ASN. Salah satu penentu keberhasilan tersebut adalah disiplin yang harus diartikan secara luas termasuk dalam berinteraksi dengan masyarakat luas. Karena ASN merupakan sekelompok masyarakat yang harus memberikan contoh terutama dalam penerapan peraturan karena ketika seorang ASN melanggar peraturan implikasinya bukan saja kepada ASN tersebut tetapi akan merusak nama baik Korps di mana dia bernaung.

Semoga ke depannya tidak ada lagi ASN yang diberikan sanksi baik Demosi, Non Job bahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, demikian harap Bupati mengakhiri amanatnya.

Diskominfo-SP 2022